Kode Etik Profesi Teknik Sipil

Kode Etik Teknik Sipil

     Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
     Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:

A. TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
  • Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
  • Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
  • Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan pribadi
  • Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
B. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
  • Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
  • Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
  • Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
  • Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
  • Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
  • Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
  • Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
C. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
  • Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
  • Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
  • Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
  • Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
  • Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
D. TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
    • Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
    • Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
    • Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.


    2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
    KODE ETIK IAMPI :
    Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
    1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
    2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
    3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
    4. Menepati janji (Promise Keeping),
    5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
    6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
    7. Bersikap adil (Fairness),
    8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
    9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
    10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.


    3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
    KODE ETIK INTANKINDO : 
    Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.
    Kode Etik Hukum yang Fundamental Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
    1. Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
    2. Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
    3. Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
    4. Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
    5. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
    6. Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.


    4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
    KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
    1. Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
    2. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
    3. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
    4. Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
    5. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
    6. Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
    7. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
    8. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
    9. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.
    10. Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
    11. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
    12. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
    13. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.


    5. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
    KODE ETIK PII :
    Prinsip – Prinsip Dasar
    1. Mengutamakan keluhuran budi.
    2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
    3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

    Tuntutan Sikap :
    1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
    2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
    3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
    4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
    5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
    6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
    7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Komentar